WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
LATAR BELAKANG
FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik
Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S.
Sumarsono, 2005)
·
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
·
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Indonesia
·
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia
·
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan
Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
·
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah
Indonesia bukan merupakan kesatuan
Laut menjadi pemisah-pemecah
wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
·
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda
(13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang
damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
·
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
·
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia
menurut Deklarasi Djuanda itu
·
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
·
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang
lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960
luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
·
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
·
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
·
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
·
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982
melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
·
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
·
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk
wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
·
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr.
Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
§
Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal
Laut
§
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil
dari Pangkal Laut
§
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
§
Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
·
Batas antariksa Indonesia
·
Tinggi = 33.761 km
·
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
·
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk
pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
·
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
·
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan social
1.
Tari pendet
dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
2.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu :
3.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
4.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan
dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif,
karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut
Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang
ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di
LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan pengembangan dan
sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut:
·
Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD
RI
·
Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL
RI
·
Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI
AU RI
·
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan
untuk menjaga kekompakan ABRI
o
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun
1966 yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa
”Wawasan Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan
(motives) dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa
dan tujuan negara Indonesia”.
·
Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas”
dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”
·
Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan
MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
LANDASAN WAWASAN
NUSANTARA
Landasan Wawasan Nusantara adalah:
·
Landasan Idiil = PANCASILA
·
Landasan Konstitusional = UUD 1945
UNSUR WAWASAN
NUSANTARA
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S
Sumarsono, 2005, hal 85)
·
WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
·
ISI (CONTENT). Adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
·
TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil interaksi
antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
ASAS-ASAS WAWASAN
NUSANTARA
Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal
87)
·
Kepentingan yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan
KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUJUAN
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI
PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S Sumarsono, 2005, hal 87)
·
Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA sebagai
falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
·
Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
·
Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan
Nusantara
·
Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan
Nasional
·
Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal 90)
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku,
atau daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Tantangan-tantangan Implementasi Wawasan
Nusantara antara lain :
1. Pemberdayaan
masyarakat.
2. Dunia
Tanpa Batas
3. Era baru
Kapitalisme
4. Kesadaran Warga
HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dimana
cara pandang yang ada dalam nusantara untuk mencapai keutuhan nasional. Jadi
hakikat wawasan nusantara adalah dimana sikap dan tidak kita menunjukkan bahwa
kita adalah warga negara Indonesia yang memiliki peran penting untuk memajukan
Indonesia. Dengan begitu setiap orang bisa berpartisipasi dalam kesatuan negara
Indonesia. Hal ini bisa mencegah perpecahan antar warga negara yang sering menimbulkan
masalah dalam negara. Oleh karena itu dengan berpedoman pada wawasan nusantara
kita bisa menjaga keutuhan bangsa dengan mendukung pembangunan nasional yang
sesuai dengan tujuan nasional. Kondisi ini diwujudkan untuk mencapai tujuan
nasional yang berhasil.
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati
tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara,
sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati
tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan
memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan
program yang teratur, terjadwal dan terarah.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar