Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

BAB II - LANDASAN HUKUM

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.        bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan sumber air dan/atau sumber-sumber air; b.        bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c.        bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakya

BAB I - PENDAHULUAN

Latar Belakang Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 38 Tahun 2011). Sungai-sungai di daerah perkotaan pada umumnya berasosiasi dengan pemukiman. Hal ini dikarenakan manfaat sungai yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di perkotaan. Perkotaan merupakan pusat kegiatan penduduk yang bersifat pada non pertanian seperti perrmukiman, jasa, industri dan pendidikan (Bintarto, 1987). Daerah perkotaan memiliki daya tarik tersendiri dari berbagai kesempatan yang lebih besar daripada daerah pedesaan. Hal inilah yang menjadi penyebab migrasi penduduk dari desa ke daerah perkotaan yang berakibat pada pertambahan jumlah penduduk perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk akan berpengaruh pada jumlah permukiman sehingga kota akan semakin padat. Permintaan lahan untuk permukiman y