Latar Belakang
Sungai adalah alur atau wadah air
alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya,
mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis
sempadan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 38 Tahun 2011).
Sungai-sungai di daerah perkotaan pada umumnya berasosiasi dengan pemukiman.
Hal ini dikarenakan manfaat sungai yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat
di perkotaan.
Perkotaan merupakan pusat kegiatan penduduk
yang bersifat pada non pertanian seperti perrmukiman, jasa, industri dan
pendidikan (Bintarto, 1987). Daerah perkotaan memiliki daya tarik tersendiri
dari berbagai kesempatan yang lebih besar daripada daerah pedesaan. Hal inilah
yang menjadi penyebab migrasi penduduk dari desa ke daerah perkotaan yang berakibat
pada pertambahan jumlah penduduk perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk akan
berpengaruh pada jumlah permukiman sehingga kota akan semakin padat.
Permintaan lahan untuk permukiman
yang tinggi harus diimbangi dengan ketersediaan lahan yang sesuai. Apabila antara
pertambahan penduduk dengan ketersediaan lahan semakin menunjukan perbedaan
yang tajam, maka kemungkinan timbulnya permasalahan permukiman akan semakin
besar. Adanya permintaan lahan yang tinggi akan menimbulkan keinginan untuk
mencari “alternatif lain” untuk digunakan sebagai permukiman. Lahan di tepian
sungai adalah lokasi yang cenderung dijadikan “alternatif lain” sebagai
pengembangan daerah permukiman liar (squatter settlements) dan permukiman kumuh
(slums). Pembangunan rumah dan bangunan lain menyebabkan menurunnya kualitas sungai
yang menjadi kotor dan tercemar akibat limbah rumah tangga yang dibuang
sembarangan. Kondisi ini diperparah dengan adanya alih fungsi lahan di tepi
sungai menjadi lahan industri yang akan menambah limbah yang dibuang ke sungai.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran tersebut, maka diperlukan pengendalian
terhadap sempadan sungai.
Sempadan sungai adalah daerah
ekologi sekaligus hidrologi sungai yang sangat penting. Fungsi dari sempadan
sungai adalah untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari
aktivitas yang berkembang disekitarnya. Pemerintah telah menetapkan peraturan
untuk menjaga sempadan sungai dari pengalihan pemanfaatan lahan yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993. Sempadan sungai dalam
Peraturan tersebut diartikan sebagai garis batas luar pengaman sungai. Penetapan
garis sempadan sungai bertujuan sebagai upaya perlindungan, penggunaan dan pengendalian
atas sumber daya yang ada pada sungai untuk dapat dilaksanakan sesuai tujuan
dan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas disekitarnya. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum tersebut dengan jelas menyebutkan pada pasal 12 bahwa
daerah sempadan sungai dilarang membuang sampah, baik itu limbah padat maupun
cair dan mendirikan bangunan permanen untuk hunian atau tempat usaha.
Ketidaktahuan masyarakat dalam pemanfaatan
daerah sempadan sungai mengakibatkan banyaknya permukiman liar di daerah
sempadan sungai dan kurangnya kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah
dan limbah rumah tangga ke sungai mengancam kelestarian sungai serta dapat membahayakan
warga yang berada di sekitar sungai, terutama bahaya banjir. Dampak kumulatif
dari pengalihan vegetasi bantaran sungai akan meningkatkan kecepatan aliran air
hujan yang akan menyebabkan timbulnya banjir di hilir baik durasi, frekuensi
maupun kekuatannya.
Pengaturan permukiman liar di
daerah sempadan sungai perlu dilakukan, Branch (1995) mengemukakan bahwa
keberadaan permukiman liar jika dibiarkan lama-kelamaan akan memperoleh
sambungan listrik dan air bersih. Permasalahan ini harus segera ditangani
karena dapat mengakibatkan tata letak perumahan yang tidak teratur dan terjadi
tumpang tindih terhadap fungsi dari kawasan sempadan sungai yang telah
direncanakan peruntukkannya. Permasalahan permukiman liar di daerah sempadan
sungai dapat dengan mudah dilihat dan dipantau perkembangannya menggunakan
sistem informasi geografis dan penginderaan jauh.
Pengendalian sempadan sungai perlu
dilakukan karena pertumbuhan perkotaan yang diikuti dengan pertambahan jumlah
penduduk, lahan di tepi sungai yang semestinya merupakan kawasan lindung
berubah fungsi lahan menjadi permukiman, pertokoan bahkan industri padahal
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah disebutkan bahwa daerah sempadan sungai
termasuk pada kawasan lindung, dimana dilarang mendirikan segala bentuk
bangunan permanen baik untuk hunian ataupun tempat usaha. Hal ini berbeda
dengan fakta di lapangan dimana penggunaan lahan sempadan sungai banyak beralih
fungsi dari fungsi sebenarnya yaitu merupakan kawasan lindung. Pengalihan
pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai dapat menganggu bahkan
menghilangkan fungsi ekologi daerah sempadan sungai. Fungsi utama dari sungai
di daerah perkotaan adalah sebagai drainase kota yang mengatur pengairan.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar