PENGERTIAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik
Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia ,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki .
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada .Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan
cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu ,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum (policy),
dan distribusi kekuasaan.
a.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik. &adi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum .
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara .
d.
Kebijakan umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu
yang diinginkan dan penting .
Pengertian Strategi
dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan . Karl berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional
. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional
PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
·
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat
dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur,
Bupati atas Wali Kota.
·
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
·
Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
STRATIFIKASI POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan.
Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam
kelas-kelas tertentu.Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi
kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.Dalam
arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik
yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain
politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi
adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan
kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi,
taktik tidak ada gunanya.Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan
strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional
dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia
dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
·
Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
·
Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
·
Menjunjung tinggi nilai luhur
·
Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
·
Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur
politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh mpr, selanjutnya
pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/mandataris MPR. Gbhn pada dasarnya
merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap
lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan
rakyat dan bangsa indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam
pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh
presiden sebagai mandataris mpr dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama dpr.
Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara,
khususnya dpr adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik
pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada ketetapan
mpr. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan
adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu
diperlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu
sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa
perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya
manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam
rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
Makna pembangunan
nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam
pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan,
sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan
nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat indonesia. Maksudnya adalah
setiap warga negara indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam
melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan
masyarakat indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat
hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana
olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya
pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan,
kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu
berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam
sebuah sistem manajemen nasional.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen
nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat
“komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum
maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan : suatu
perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha
untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus
kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan
lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang
unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, struktur dan
proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
·
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai
hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and
services).
·
Bangsa indonesia sebagai unsur “pemilik negara”
berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
·
Pemerintah sebagai unsur”manajer atau penguasa” berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
·
Masyarakat adalah unsur “penunjang dan pemakai”
yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran tersebut di atas maka dilihat
secara struktural unsur-unsur utama sismennas tersebut tersusun atas empat
tatanan (“setting”) yang dilihat dari dalam ke luar adalah tata laksana
pemerintahan (TLP), tata administrasi negara (TAN), tata politik nasional
(TPN), tata kehidupan masyarakat (TKM). Tata laksana pemerintahan dan tata
administrasi pemerintahan merupakan “tatanan dalam (inner setting)” dari sistem
manajemen nasional (sismennas), yang merupakan faktor lingkungan sebagai sumber
aspirasi dan kepentingan rakyat serta sumber kepemimpinan nasional, maupun
sebagai penerima hasil-hasil keluaran sismennas. Secara proses sismennas
berpusat kepada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang
terjadi pada tatanan dalam tan dan tlp. Kata berkewenangan disini mempunyai
konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas
kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu
keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang
ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu
tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut tatanan
pengambilan berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses
arus masuk, yang dimulai dari tkm lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan
sismennas. Aspirasi dari tkm dapat berasal dari rakyat, baik secara individu
ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan,
organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan
kepentingan rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam tpkb menghasilkan berbagai
keputusan yang terhimpun dalam proses arus keluar yang selanjutnya disalurkan
ke tpn dan tkm. Arus keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah
terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu,
sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi
atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan
balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional sismennas yang
menhubungkan arus keluar dengan arus masuk maupun dengan tatanan pengambilan
keputusan berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural
sismennas merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.
Fungsi sistem
manajemen nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau
akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada
organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian
(adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka
proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu
fungsi pokok sismennas adalah “pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa
segenap usaha dan kegiatan sismennas diarahkan kepada penjaminan hak dan
penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah berupa
terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah
berupa keikutsertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya suatu suasana
(situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap wni terdorong
untuk setia kepada negara dan patuh serta taat kepada falsafah serta peraturan
perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam
proses arus masuk terdapat dua fungsi yaitu : “pengenalan kepentingan” dan
“pemilihan kepemimpinan”. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur tata kehidupan masyarakat (TKM).
Di dalam tata politik
nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan
sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk
memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati
berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagai tugas
dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada tatanan pengambilan keputusan
berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti sismennas terselenggara fungsi-fungsi
yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang
bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah :
·
Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan
sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
·
Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan
koordinasi selama pelaksanaan.
·
Penilaian, untuk memperbandingkan hasil
pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB ( tatanan pengambilan keputusan
berkewenangan ) tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan
sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi
pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian
ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi
tindakan administratif. Pada aspek arus keluar maka secara fungsional sismennas
diharapkan untuk menghasilkan :
·
Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya
yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
·
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam
sejumlah program dan berbagai kegiatan.
·
Penyelesaian segala macam perselisihan,
pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum
serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara
fungsional dapat dikatakan bahwa pada arus keluar sismennas terdapat tiga
fungsi utama :
·
Pembuatan aturan (rule making).
·
Penerapan aturan (rule aplication).
·
Penghakiman aturan (rule adjudication), yang
berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan
yang berlaku.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar