A. Latar
Belakang
Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang
sempat menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang
berkembang pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari
mancanegara.
Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di
sekitar kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau
kantor perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang
digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali
Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT
Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.
Banguanan ini termasuk di
Lingkungan cagar budaya Golongan II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali
Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan
budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur
sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar
sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk
dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi
bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya
golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri. Berikut adalah
beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:
1.
Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian
unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas
kawasan, yaitumempertahankankarakter ruang-ruang kota dan melestarikan
bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
2.
Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara
dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum
dan komersial terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum
pada ruang kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
3.
Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap
fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan
bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel,
dan apartemen.
4.
Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan.
Gedung Ex Harrison
dan Crossfield in termasuk bangunan cagar budaya golongan B. Bangunan toko
bunga ini didirikan pada tahun 1910. Dulu, bangunan lawas ini merupakan kantor
milik Harrison & Crosfield, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan teh, kopi, karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya
yang berasal dari Inggris.
Kantor Harrison
& Crosfield ini sengaja dibangun di tepi Kali Besar, dekat dengan
Hoenderpassarbrug (sekarang dikenal dengan Jembatan Kota Intan) dan tidak
begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda Kelapa, bertujuan untuk mengawasi lalu
lintas hasil perkebunan milik mereka sendiri serta mengawasi pembelian hasil
dari perkebunan milik perusahaan lainnya.
Setelah perkebunan
milik Harrison & Crosfield yang ada di Nusantara dilepaskan, bangunan lawas
mengalami beberapa alih fungsi maupun penggunannya. Bangunan lawas ini pernah
digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan
dengan bangunan ini. Kemudian pada tahun 2012, bangunan ini sempat kosong.
Kini, bangunan
bergaya Art Deco ini menjadi Toko Bunga Mu’is Florist dan terkadang digunakan
untuk menyimpan aneka barang juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang,
bangunan ini kurang terawat dan tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah
lusuhnya, langit-langit atapnya banyak yang rusak dan interiornya terkesan
berantakan.
B. Analisis
Bangunan
·
Aktivitas
Di dalam bangunan
gedung ex Harrison dan Crossfield ini dulunya berfungsi sebagai gudang atau
kantor perdangangan milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka bangunan ini
ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi kosong serta tidak terawat. Sekarang
bangunan ini difungsikan sebagai toko bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex
Harrison dan Crossfield ini juga difungsikan sebagai tempat berjualan para
pedagang dan kaki lima sehingga terkadang membuat lingkungan di sekitar
bangunan ini menjadi kotor.
Aktivitas yang ada
sekarang ini adalah sebagai toko bunga sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi
dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu perdangangan. Oleh karena itu aktivitas
perdagangan ini dapat dipertahankan
·
Parkir
Di gedung ex
Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki lapangan parkir untuk para
pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga bagi para pengunjung yang
ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan lapangan parkir yang ada di
sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya dengan berjalan kaki. Gedung
ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung dengan jalur pedestrian
sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Tetapi menurut
guidelines Kota Tua di kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan
sebagai bangunan cagar budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan
tempat parkir. Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum)
oleh pihak pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili
pihak pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak
diperkenankan di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah
disediakan / ditentukan oleh pengelola kawasan.Tetapi bila dimungkinkan dapt
dibuat lahan parkir sesuai dengan guidelines yang ada seperti berikut:
·
Bentuk
Bangunan gedung ex Harrison
dan Crosfield ini tidak memiliki lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini
memiliki bentuk atap limas dengan penutup atapnya yaitu genteng tanah liat.
Pada bagian fasad terdapat bentuk kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti
kolom yang menjadikan bangunan ini terlihat lebih dinamis.
Bentuk fasad bangunan ini
terlihat seperti bangunan rumah rakyat biasa yang menggunakan langgam
arsitektur Art Deco.
Elemen-elemen yang terdapat dalam fasad bangunan ini
adalah sebagai berikut:
a.
Jendela
Pada fasad bangunan ini
terdapat dua bentuk jendela, yaitu jendela dengan bukaan setengah lingkaran
diaatasnya dan yang tidak ada dengan adanya teralis yang mencirikan langgam art
deco.
b.
Pintu
Pada fasad bangunan ini
terdapat satu buah pintu yang kondisinya sudah tidak memiliki daun pintu lagi
dan digantikan dengan rolling door besi yang juga sudah rusak. Respon terhapat
kondisi ini adalah harus mengganti pintu yang sudah ada dengan daun pintu kayu
yang sesuai dan seirama dengan bentuk jendelanya yaitu dengan gaya Art Deco.
·
Material Fasad
Material yang digunakan dalam
fasad bangunan ini menggunakan batu bata yang diplester dengan tebal kurang
lebih 2-3 cm dan juga material kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu.
Terdapat juga teralis besi pada setiap jendela-jendelanya.
Penggunaan material-material
kayu dapat di cat ulang karena kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada
bagian dinding fasad bangunan harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi
semula karena kerusakan yang ada di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih
dapat mengikuti pola atau bentuk yang masih utuh.
·
Warna
Warna yang digunakan pada
gedung ex Harrison dan Crossfield ini menggunakan warna coklat tua dipadukan
dengan warna putih di kusen-kusen bangunan tersebut. Penggunaan warna ini
membuat bangunan memiliki kesan yang sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang
ada di fasad bangunan sudah banyak yang terkelupas cat-catnya.
Karena tidak ditemukan foto
atau hal-hal yang membuktikan bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang
sama yang digunakan pada awal penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan
warna putih ini dapat dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi
lebih baik.
C. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex
Harrison dan Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat
bagian-bagian yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa
dikonservasi sesuai dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya
yang masih bisa terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat
berbeda dengan yang awal.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar