Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

BAB III - KASUS-KASUS

Banyak sekali lingkungan di sekitar kita yang perlu mendapat perhatian khusus, karena kondisi lokasi yang sudah kotor, kumuh, banyak polusi, banyak pencemaran, kepadatan tinggi, dan lain-lain. Contoh kasus-kasus hunian di pinggir sungai yang ada di Indonesia: 1.        Sungai Code di Yogyakarta Kawasan sungai Code, bahwa kawasan bentaran sungai ini perlu menjadi prioritas pembangunan kota Jogja kedepannya. Keberadaan sungai Code yang vital dengan menjamurnya permukiman kumuh padat di sepanjang sungai menjadi alasan terpenting kawasan ini perlu ditata. Permukiman bantaran sungai code, terutama di daerah pusat kota Jogja, memiliki karakteristik yang tipikal atau mirip, yaitu kepadatan tergolong tinggi sekitar 25000 jiwa/km2, sempadan sungai hilang baik untuk hunian ataupun gang kampung, KDB (koefisien dasar bangunan) sangat tinggi dan ruang hijau minim, KLB (koefisien luas bangunan) jauh lebih rendah dari yang diizinkan pemerintah. Ada banyak sekali masalah yang d

BAB II - LANDASAN HUKUM

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PRT/M/2015 TENTANG PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.        bahwa sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan sumber air dan/atau sumber-sumber air; b.        bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c.        bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakya

BAB I - PENDAHULUAN

Latar Belakang Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 38 Tahun 2011). Sungai-sungai di daerah perkotaan pada umumnya berasosiasi dengan pemukiman. Hal ini dikarenakan manfaat sungai yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di perkotaan. Perkotaan merupakan pusat kegiatan penduduk yang bersifat pada non pertanian seperti perrmukiman, jasa, industri dan pendidikan (Bintarto, 1987). Daerah perkotaan memiliki daya tarik tersendiri dari berbagai kesempatan yang lebih besar daripada daerah pedesaan. Hal inilah yang menjadi penyebab migrasi penduduk dari desa ke daerah perkotaan yang berakibat pada pertambahan jumlah penduduk perkotaan. Pertambahan jumlah penduduk akan berpengaruh pada jumlah permukiman sehingga kota akan semakin padat. Permintaan lahan untuk permukiman y

OTONOMI DAERAH

PENGERTIAN OTONOMI DAERAH Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Se