I. LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN, LANDASAN HUKUM, TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
DEFINISI KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.
Setiap
bangsa pasti memiliki sejarah perjuangannya sendiri-sendiri dari para pejuang
terdahulu dimana terdapat banyak nilai nasionalis, patriolis, dan nilai-nilai
lainnya yang saling terikat dengan warga negaranya. Nilai-nilai ini sangat
penting dalam masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Namun, seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang begitu pesat, nilai-nilai tersebut
pun memudar dari jiwa warga Negara suatu bangsa. Maka dari itu, untuk
mempertahankan dan menetapkan nilai-nilai tersebut agar tetap tertanam didalam
setiap warga Negara, diperlukan suatu pembelajaran dimana seseorang belajar
untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, Jadi, pendidikan Kewarganegaraan adalah unsur Negara sebagai syarat
berdirinya suatu Negara upaya untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela Negara secara sistematis dan memiliki pola pikir, pola
sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila keutuhan dan tegaknya NKRI.
B. LANDASAN
HUKUM
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensi
sebagai berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran
tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan
kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral
II.
PENGERTIAN BANGSA DAN
NEGARA SEKALIGUS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
BANGSA
Bangsa adalah kumpulan
masyarakat yang membentuk suatu negara. Berkaitan dengan tumbuh kembangnya
bangsa, terdapat berbagai teori besar dari para ahli untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Dalam Teori
Kebangsaan Ernest Renan, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Artinya
walaupun di dalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras,
budaya, bahasa, adat istiadat, ideologi dan
sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita-cita yang sama dan dapat
disebut dengan bangsa. Jadi, rasa satu bangsa atau kebangsaan itulah yang
menjadi perekat dalam sebuah komunitas masyarakat.
B.
NEGARA
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Didalam suatu Negara minimal terdapat
unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari Negara lain. Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berbentuk republic yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan jiwa rakyat, wilayah darat, laut, dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan
suatu organisasi dari rakyat Negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama
dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga Negara tersebut.
Indonesia memiliki undang-undang dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa
secara bersama-sama.
Fungsi Negara:
·
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat.
·
Negara yang
sukses dan maju adalah Negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum
dari sisi ekonomi dan social kemasyarakatan. Serta melaksanakan ketertiban dan
peraturan Negara.
C.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah: Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
Kewajiban: Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Sebagai warga negara
yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan
tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
·
Pasal 27 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
1.
Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 28 menyatakan,
bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya
adalah:
1.
Hak berserikat dan
berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan
pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula
bertanggung jawab dan sebagainya).
b.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
·
Pasal 31 ayat (1)
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
·
Pasal 31 ayat (2)
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
·
Pasal 32 menyatakan
bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti
pesan yang terkandung adalah:
1.
Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan
mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara
alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara
kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan
Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7.
Hak untuk
mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping
kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.
Kewajiban untuk
percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Hankam
·
Pasal 30 menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya:
Hak
dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
·
Pasal 33 ayat (1),
menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan”.
·
Pasal 33 ayat (2),
menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
·
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti
pesannya adalah:
1.
Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.
Hak dipelihara oleh
negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Kewajiban bekerja
keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.
Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
5.
Kewajiban membantu
Negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan
kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 dan kita sebagai warga
Negara wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar