KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
BENTUK DEMOKRASI
Secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak
langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern,
sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar
dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain
itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan
prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau
dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”.
Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan
rakyat.
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan
Mayoritas.
- Hak-hak
minoritas.
- Jaminan Hak
Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang
adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di
depan hukum.
- Proses hukum
yang wajar.
- Pembatasan
pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme
ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai
toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN
DEMOKRATIS
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan
dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat.
BENTUK DEMOKRASI DALAM
SISTEM PEMERINTAHAN
Ada dua bentuk demokrasi
dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa
Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya
tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
- Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
- Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut
Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama
lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif
: Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif
: Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif
: Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.
Sistem
pemerintahan parlemen
Pada system pemerintahan yang berperan sebagai
eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam system
pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat
besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta
perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai
berikut:
1.
Badan legislative
adalah satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum
2.
Anggota
parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
3.
Pemerintah
atau cabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin
cabinet.
4.
Kabinet
bertanggung jawab atas parlemen.
5.
Kepala
Negara tidak sekaligus sebagai pemerintah Negara.
Contoh Negara yang
menganut system parlementer adalah inggris, belanda, india, Australia,
Malaysia.
B.
Sistem
pemerintahan presidensial
Dimana system parlemen dapat memilih seorang
presiden dan seorang perdana menteri
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam system parlementer
presiden hanya menjadi symbol kepala Negara saja.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah:
1.
Penyelenggara
Negara ada ditangan presiden
2.
Kabinet
dibentuk oleh presiden
3.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen
5.
Presiden
tidak dibawah kuasa parlemen
Negara yang menganut system presidensial adalah
Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.
C.
Sistem
pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max.
Sistem ini hanya menganut system satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada
komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuasaan
sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang
harus dikuasai Negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada
kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut
system komunis adalah RRC, Korea Utara, Kuba, Laos, dan Vietnam.
D.
Sistem
pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter
apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan
kekuasaan Negara meliputi seluruh aspek kehidupan Negara dan masyarakat. Oleh
karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem
politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
E.
Sistem
pemerintahan liberalism
Pada sistem ini bisa disebut sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama.
Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.
KONSEP DEMOKRASI REPUBLIK
INDONESIA
Seperti yang kita
ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep
ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh
hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik,
namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi
salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata
apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat
mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat
menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana
mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada
saat ini.
Dalam penerapannya,
konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai
sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok
yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga
bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara
Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
- Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
lama.
- Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai
Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan
zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode
Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya
dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde
Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar