I. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak
Asasi Manusia adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal
yang mutlak sebagai
hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah
manusia”, dan yang
"melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi,
bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana
dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti
yang sama bagi setiap orang, HAM membutuhkan empati dan aturan
hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi
manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari
proses hukum berdasarkan keadaan tertentu. misalnya, hak asasi manusia
mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan
eksekusi.
II. HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI
·
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut
UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
·
John Locke
HAM
merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati.
Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan
tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
David Beetham dan
Kevin Boyle
Hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal
dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·
Haar Tilar
HAM
adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki
hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak
tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
·
Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
·
Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap
insan di dunia guna perkembangan dirinya.
·
Karel Vasak
Hak
asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel
Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada
inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam
beberapa kurun waktu tertentu.
·
Miriam Budiarjo
Hak
asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak
lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang
universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya,
agama, kelamin, dan sebagainya.
·
Franz Magnis Suseno
Hak
asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan
karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku,
namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki
HAM karena ia adalah manusia.
·
Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat
tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
·
G.J Wolhos
Hak
asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri
setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan
derajat kemanusiaan.
·
Komnas HAM
HAM adalah
Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik
itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang
tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi
politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja
bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak,
persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan
sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan
membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan ,
di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan
tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang
lemah.
III. MACAM MACAM HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1.
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan untuk
dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan dalam
mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan dalam
memilih dan juga aktif berorganisasi.
·
Hak kebebasan dalam
memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut serta dalam
berbagai kegiatan pemerintahan.
·
Hak guna dalam
membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik
lainnya.
·
Hak untuk membuat
serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga
pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan
juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·
Hak guna mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·
Hak menjadi pegawai
negeri sipil atau PNS.
·
Hak untuk mendapat
layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan dalam
melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan dalam
mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan dalam
menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk
mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki serta
mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap
tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·
Hak dalam mendapatkan
pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak persamaan dalam
perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan
dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih,
menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan
pengajaran.
·
Hak dalam
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
IV. SALAH SATU KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said
Thalib
Munir Said Thalib
ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7
September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan
aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur
Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat menjadi
Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang
diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan
korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah
Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan
dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota
tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar