Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagia yang tidak sama, sedangkan pelanggarann terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Pernah mendengar mengenai hukum yang ditegakan di Indonesia? Sudah adilkah? Keadilan yang sesungguhnya ada perlakuan yang sama yang seimbang tanpa memandang status sosial atau pun jabatan seseorang. Namun tak jarang kita menemui berita-berita mengenai suatu masalah hukum yang pelaku kesalahannya adalah orang yang memiliki nama atau jabatan tinggi sehingga hukuman yang diterima bisa diringankan atau bahkan tidak mendapat hukuman sama sekali.
Jika kalian pernah mendengar berita tentang rakyat-rakyat miskin yang mencuri ayam, mencuri pisang dan lain-lain namun dihukum penjara selama bertahun-tahun. Ini adalah hal yang benar, sesulit apapun keadaan seseorang, mencuri bukanlah tindakan yang dibenarkan. Namun jika dibandingkan dengan para petinggi negara yang melakukan korupsi, yang termasuk dengan tindakan pencurian tapi hanya dipenjara sekian tahun dan masih dapat diberi keringanan seperti sel penjara yang memiliki fasilitas yang baik, apakah itu sesuatu yang adil?
Sangat tidak adil saya rasa bagaimana hukum yang dijalankan di Indonesia ini. Seharusnya hukum berjalan sesuai aturannya dan tidak ada yang dibutakan oleh uang semata. Cara pikir, pendidikan dan keyakinan manusia yang ada di Indonesia masih terbilang rendah sehingga mereka hanya memikirkan diri sendiri bukan untuk kesejahteraan bersama didalam suatu negara.
0)
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Pernah mendengar mengenai hukum yang ditegakan di Indonesia? Sudah adilkah? Keadilan yang sesungguhnya ada perlakuan yang sama yang seimbang tanpa memandang status sosial atau pun jabatan seseorang. Namun tak jarang kita menemui berita-berita mengenai suatu masalah hukum yang pelaku kesalahannya adalah orang yang memiliki nama atau jabatan tinggi sehingga hukuman yang diterima bisa diringankan atau bahkan tidak mendapat hukuman sama sekali.
Jika kalian pernah mendengar berita tentang rakyat-rakyat miskin yang mencuri ayam, mencuri pisang dan lain-lain namun dihukum penjara selama bertahun-tahun. Ini adalah hal yang benar, sesulit apapun keadaan seseorang, mencuri bukanlah tindakan yang dibenarkan. Namun jika dibandingkan dengan para petinggi negara yang melakukan korupsi, yang termasuk dengan tindakan pencurian tapi hanya dipenjara sekian tahun dan masih dapat diberi keringanan seperti sel penjara yang memiliki fasilitas yang baik, apakah itu sesuatu yang adil?
Sangat tidak adil saya rasa bagaimana hukum yang dijalankan di Indonesia ini. Seharusnya hukum berjalan sesuai aturannya dan tidak ada yang dibutakan oleh uang semata. Cara pikir, pendidikan dan keyakinan manusia yang ada di Indonesia masih terbilang rendah sehingga mereka hanya memikirkan diri sendiri bukan untuk kesejahteraan bersama didalam suatu negara.
0)
Komentar
Posting Komentar